Apa Pengertian Potensi Diri?
Apa pengertian potensi diri?
Jawaban 1:
Potensi diri merupakan kemampuan, kekuatan, baik yang belum terwujud maupun yang telah terwujud, yang dimiliki seseorang, tetapi belum sepenuhnya terlihat atau dipergunakan secara maksimal oleh seseorang.
Pertanyaan Terkait
Mengapa ideologi pancasila tidak dapat dikatakan aman dari berbagai macam ancaman dalam pengimplementasian nilai nilainya dimasyarakat?
Jawaban 1:
Karena pengaruh globalisasi menyebabkan terjadinya pergeseran moral dikalangan masyarakat, budaya awal yang sebenarnya dianut mulai bergeser kepada budaya yang lebih modern yang di prakasai oleh negara-negara barat yang notabenenya negara liberal dan kapitalis. namun, masalahnya terdapat pada masyarakatnya,yang mana belum bisa memegang teguh dan mempercayai pancasila sebagai ideologi. masyarakat mulai lupa terhadap pancasila dan tidak mengamalkan sila-silanya dikehidupan sehari-hari
Bentuk dan kedaulatan berdasarkan UUD NRI tahun 1945
Jawaban 1:
Bentuk Negara RI adalah Kesatuan,sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik
Indonesia menganut
-Kedaulatan Rakyat
-Kedaulatan hukum
-Kedaulatan Tuhan
InsyaAllah :D
Dalam tata perundang-undangan peraturan yang menempati peraturan tertinggi adalah
Jawaban 1:
Dalam tata perundang-undangan peraturan yang menempati peraturan tertinggi adalah landasan konstitusional yaitu UUD 1945
Jawaban 2:
Itu adalah UUD 1945........
Arti penting semangat persatuan dan kesatuan bangsa dalam mempertahankan NKRI
Jawaban 1:
Untuk membuat bangsa lebih maju
Mengapa persatuan dan kesatuan bangsa indoneaia untuk merdeka dapat diwujud saat itu ?
Jawaban 1:
Karena adanya kesadaran bersama untuk menjadi satu kesatuan yg bulat dan utuh sehingga mewujudkan indonesia yang merdeka
Jawaban 2:
Karena para pejuang dan pemimpin saat itu mau bekerja sama dengan baik dan mereka percaya bahwa negara ri bisa merdeka
Contoh ketidakberhasilan pelaksanaan asas wawasan nusantara di bidang politik
Jawaban 1:
Materi : pkn
kelas : 10
kata kunci : ketidak berhasilan , asas , wawasan nusantara , politik
.
.
.
contoh ketidak berhasilan dalam bidang politik
1.peraturan yang masih dilanggar
2. ada beberapa orang yang masih kurang peduli dengan sikap yang ditunjukkan dirinya kepada orang lain
2 manfaat globalisasi di bidang teknologi dan informasi
Jawaban 1:
Informasi
1.Memudahkan kita untuk memperoleh informasi yang diperlukan lewat internet
2.Mempermudah dalam kegiatan komunikasi satu sama lain dan tak terbatas jarak
Teknologi
1. Kemudahan dalam Mengakses Informasi dari Internet
2.Kemudahan dalam Komunikasi Jarak Jauh
Maaf ya kalau salah
Apakah kelebihan dan kelemahan adanya keberagaman suku agama ras dan antargolongan di Indonesia
Jawaban 1:
Kelebihannya adalah terciptanya tali persaudaraan dan terjalinnyabikatan persatuan,sedangkan kelemahannya banyak nya suku agama ras yg saling menjatuhkan
Sebutkan Skema Lembaga Negara Beserta tugasnya
Jawaban 1:
Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.
Sebutkan pemegang kekuasaan yudikatif di Indonesia
Jawaban 1:
1. Komisi Yudisial (KY)
2. Makhamah Agung (MA)
3. Mahkamah Konstitusi (MK)
Komentar
Posting Komentar